Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Perintah Heru Budi Soal Penertiban Jukir Liar: Lakukan Secara Manusiawi, Biarkan Mereka...

Senin, 13 Mei 2024 - 13:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Jakarta dan Tantrib untuk melakukan penertiban kepada juru parkir (jukir) liar lebih manusiawi.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dan Tantrib untuk melakukan penertiban secara manusiawi ya," ujar dia, di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Oleh karena itu, dia mengatakan membiarkan saja jukir liar tersebut asalkan tidak meresahkan masyarakat. 


(Ilustrasi parkir liar. Sumber: Viva/Andrew Tito)

"Artinya perlu kita biarkan mereka, tetapi jangan meresahkan masyarakat. Masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," ungkapnya.

Kemudian, saat dikonfirmasi terkait janji pemberian lapangan pekerjaan untuk jukir liar tersebut, Heru melimpahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

"Ya, nanti dibahas. Nanti dengan Dinas Tenaga Kerja kan kita bisa pikirkan ya, baik, terima kasih," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta memikirkan nasib juru parkir (Jukir) liar yang berada di area minimarket, pasca penertiban.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyampaikan hal itu merespons kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menertibkan jukir liar.

“Saya mengingatkan Pemprov DK Jakarta baik Pj Gubernur maupun Kadishub atau unit parkir serta jajaran terkait. Bahwa kita juga punya kewajiban moral terhadap jukir liar yang jadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta,” ujar August saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, jukir liar yang sudah ditertibkan harusnya mendapatkan pembinaan dan bukan tak mungkin diusulkan untuk dijadikan relawan parkir. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral