Sumber :
- ANTARA
Lagi, Saksi Sebut Pejabat Kementan Diminta SYL Patungan hingga Rp2 Miliar untuk 13 Ribu Paket Sembako
Senin, 13 Mei 2024 - 15:10 WIB
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/iwh)