Buntut Pengunkapan Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri: 3 Orang Masih DPO.
Sumber :
  • tim tvOne

Buntut Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan Fredy Pratama, Kabareskrim: 3 Orang Masih DPO

Senin, 13 Mei 2024 - 16:40 WIB

Bahkan, di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Untuk diketahui, pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (aag)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral