- ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Viral Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Pesan Mendalam Pengamat
Walaupun begitu, pembagian kekuasaan merupakan hal yang lumrah dalam dunia politik.
Dengan kondisi koalisi yang besar, menurutnya kepentingan banyak partai politik pun perlu diakomodasi pemegang kekuasaan.
"Ya suka tidak suka, senang tidak senang, ya harus diakomodasi, harus ada power sharing yang proporsional," kata dia.
Dia juga menambahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan tidak mungkin bakal segera dibahas di DPR sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru.
"Itu hal yang umum dalam dunia politik, rakyat harus diutamakan untuk disejahterakan," jelasnya.
Sebelumnya, muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024—2029.
Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.