- istimewa
Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini mendapat banyak sorotan publik, pasalnya melibatkan kerugian negara yang angkanya sangat fantastis.
Diketahui, Kejaksaan Agung menjerat sekaligus 5 tersangka, yaitu:
1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN,
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie,
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019,
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019,
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung