- istimewa - Antara
Viral Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok saat Study Tour di Subang, DPRD Jakarta Desak Pemprov DKI Lakukan Langkah Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak marah besar dengan kelalaian sejumlah pihak yang mengakibatkan kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok, saat study tour di Subang, Jawa Barat dan menewaskan 11 orang pada Sabtu (11/5/2024).
Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan widyawisata (study tour) dilakukan dalam kota untuk mencegah kecelakaan maupun hal lain yang tak diinginkan.
"Kenapa sih harus ke luar kota, lebih baik di dalam kota saja, kan ada cara lain yang juga berkesan," kata Jhonny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, aturan pembatasan izin widyawisata hanya satu sisi saja yang dilihat.
Dia juga menilai, satu sisi itu yakni kegiatan hanya sebagai pengembangan semangat dan menjalin kedekatan bagi antarmurid, wali murid maupun tenaga pendidik.
Namun sisi lainnya, banyak siswa kurang mampu dan terbebani untuk mengikuti kegiatan tersebut.
"Banyak juga jadi penyalahgunaan misalnya menyasar kepada siswa tidak mampu," ujarnya.
Terlebih, ada banyak faktor yang harus disiapkan untuk mewujudkan kegiatan itu ke luar kota mulai dari mencari kendaraan yang resmi, biaya tak sedikit hingga pelayanan diharuskan profesional.
Maka dari itu, Pemprov DKI diharapkan bisa dengan tegas menerapkan izin widyawisata sebagai pembelajaran dari kasus kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
"Bahkan saya harapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah sebagai langkah tegas pembelajaran," terangnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024.
"Kita sudah keluarkan surat edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca," kata Purwosusilo.
Purwosusilo juga menyebutkan, dalam surat tersebut berbunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan murid hanya berada di lingkungan sekolah dengan masing-masing menggunakan fasilitas yang ada.
"Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan atau sosialisasi," tandasnya.(ant/lkf)