- Antara
Kedua Telinga Yudhi Dipotong Dua Orang di Aceh, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya, Begini Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku penganiayaan memotong kedua daun telinga Muhammad Yudhi (36) warga Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap polisi berinisial SL (33) dan ML (39).
"Dua terduga pelaku kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya," kata Kompol Fadillah Aditya Pratama dilansir dari Antara, Senin (13/5).
Saat ini korban masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.
Fadillah menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kawasan gunung komplek perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (12/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB
Kejadian bermula saat korban dijemput paksa oleh kedua pelaku di Hotel Kyriad Muraya.
Kemudian, pelaku membawa korban ke kawasan kompleks perumahan Jacky Chan menggunakan mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi, korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.
"Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," ujarnya.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Korban yang kesakitan meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Fadillah, diketahui bahwa motif penganiayaan itu ialah masalah utang piutang.
Awalnya korban merental sebuah mobil dari pihak lain. Namun, korban malah menggadaikan mobil tersebut kepada kedua pelaku dengan meminjam uang sebesar Rp8 juta.
"Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.
Pasca pengambilan mobil, kedua pelaku sempat berupaya untuk menemui korban, dan selalu gagal.
Bahkan, pihak keluarga korban juga angkat tangan dan mengaku tidak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat korban.
"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.
Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," demikian Kompol Fadillah. (ant/dpi)