Tiga tersangka kasus peredaran sabu-sabu yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Bagi yang Kenal Tiga Orang Ini Siap-Siap Didatangi Polisi Ya, Kasus Mereka Berat

Selasa, 14 Mei 2024 - 05:43 WIB

Hasil penangkapan ini polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram yang sudah dipecah menjadi empat paket dan satu unit telepon pintar.

Sementara, tersangka EA (31) ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/5) dini hari. 

Dari tangan pemuda ini ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp475 ribu.

Iwan menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Adapun ketiga pelaku hingga kini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Iwan.

Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral