- KPK
TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Sita Mobil Mercedes-Benz
Jakarta, tvOnenews.com - Satu unit mobil merek Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI warna hitam beserta satu kunci remot mobil terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5/2024) malam.
"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali mengatakan mobil tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ucap Ali.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak hingga membayar tagihan kartu kredit SYL. (hmd/nsi)