Sumber :
- Antara
Bukan Pemilik PO Bus, Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Jadi Tersangka
Selasa, 14 Mei 2024 - 12:50 WIB
Sadira dijerat Pasal 411 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (ebs)