- Tim tvOne/Cepi Kurnia
Alasan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Polisi: Tidak Ditemukan Jejak Rem
Bandung, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan Sadira (51 tahun) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024), yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus.
"Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri,"katan Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini.
"Dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," kata dia.
Wibowo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," kata dia.