Sumber :
- Polri
Grebek Laboratorium Narkoba di Bali, Polri Tangkap 3 WNA yang Bertugas sebagai Pengendali, Ini Identitasnya
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:17 WIB
"Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," Tandasnya. (aha/muu)