Sumber :
- tvOne
Polda Jabar Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Depok di Ciater Subang
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:11 WIB
"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.
Ia menyebut Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (iah/muu)