- Syifa Aulia/tvOnenews.com
DPR Bantah Revisi UU Kementerian untuk Menambah Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar rencana DPR RI akan merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara di tengah isu Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah rencana revisi UU Kementerian itu dilakukan untuk menambah jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan jika UU tersebut direvisi, maka tujuannya untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur.
“Dan juga bagaimana mengoptimalkan, memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan,” ucap Dasco.
Namun, Dasco mengatakan bahwa sampai saat ini Prabowo belum membahas rencana revisi tersebut.
“Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap wajar apabila memperbanyak jumlah kementerian karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.
Menurut Habiburokhman, makin banyak jumlah kementerian, justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik karena Indonesia memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk diraih.
"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita 'kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dia pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian.
Meski begitu, dia mengeklaim ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menekankan bahwa jumlah kementerian yang banyak semestinya tidak lantas sebagai ajang mengakomodasi kepentingan politik. (saa/muu)