Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Bukan Larang Jurnalistik Investigasi, DPR Sebut Aturan di RUU Penyiaran Dibuat untuk Meminimalisir Dampak

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang menuai kritik karena dianggap bisa membungkam kebebasan pers.

Dasco mengatakan tidak setuju bila hasil revisi UU Penyiaran itu membuat kerja-kerja jurnalistik investigasi menjadi terhambat.

Namun, dia menjelaskan bahwa revisi UU tersebut dilakukan untuk meminimalisir dampak dari adanya jurnalistik investigasi.

“Ya seharusnya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh bener,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

“Nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,” tambahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan Komisi I DPR juga meminta waktu untuk berkonsultasi, lantaran banyak masukan datang dari pihak media.

Salah satu yang dikonsultasikan kemungkinan terkait bagaimana agar dampak dari produk jurnalistik investigasi itu bisa diminimalisir.

“Mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan (media) bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” jelas Dasco.

Sebagai informasi, revisi UU Penyiaran yang baru dinilai dapat memberangus kebebasan pers dan tidak sejalan dengan UU Pers.

Adapun salah satu pasal yang menuai kritik adalah pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi. Draf tersebut sedang dibahas oleh DPR RI. (saa/muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral