- ANTARA
Tok! Hakim Tunggal PN Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal Penetapan Tersangka TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.
Pria bernama lengkap Andussalam Panji Gumilang itu mengajukan praperadilan penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.
Hakim tunggal Estiono tegas menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam amar putusannya.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Estiono mengatakan dalam eksepsi yang diajukan pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Oleh karena itu, Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.