Dua pekau pembunuhan penjaga Warung Madura di Kota Tangsel.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Kronologi Lengkap Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Kota Tangsel, Pelaku Curi Golok Milik Penjual Es Kelapa

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:53 WIB

"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni (yang sudah dibeli oleh pelaku N) dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," kata Titus.

"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku 1 berhenti di Jalan. H. Saleh Blok 

D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral