Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Kronologi Lengkap Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Kota Tangsel, Pelaku Curi Golok Milik Penjual Es Kelapa
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:53 WIB
"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni (yang sudah dibeli oleh pelaku N) dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," kata Titus.
"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku 1 berhenti di Jalan. H. Saleh Blok
D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.
Adapun pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (raa)