- Tim TvOne
Buntut WNA Terlibat Peredaran Narkoba Dalam Jaringan Fredy Pratama, Luhut Ngamuk Beri Perintah Tegas Ini ke Polri
Tak hanya itu saja, di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.
Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.
Kemudian, pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM.
Bahkan, di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini, masih ada tiga (3) orang menjadi data pencarian orang (DPO).
"Tetapi, kita sudah lakukan pencekalan, yaitu satu orang warga negara Indonesia dan dua orang warga Ukraina. Ketiganya, berperan sebagai pengendali," tuturnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin (13/5/2024), pengungkapan ini merupakan gudang clandestine laboratorium narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja hidroponik.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan pada pengungkapan kasus clandestine laboratorium Sunter pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.