Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Tim TvOne

Buntut WNA Terlibat Peredaran Narkoba Dalam Jaringan Fredy Pratama, Luhut Ngamuk Beri Perintah Tegas Ini ke Polri

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:40 WIB

“Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan joint operation dengan Ditjen BC Pusat, Kanwil BC Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil BC Bali dan Imigrasi Bali.

Setelah dilakukan profiling, ditemukan seorang tersangka atas nama Lazuardi Muddatsir yang memang benar telah melarikan diri ke Bali.

Polisi tak butuh waktu lama usai mengendus keberadaan Lazuardi di kamar kosnya, di Rumah Kos 88, Kelurahan Sesetan, kamar nomor 9.

Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.50 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka Lazuardi dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram.

Diketahui Lazuardi Muddatsir ini berperan sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan narapidana) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dalam pengungkapan pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama tersebut, polisi juga menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga TKP.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terdapat empat lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu Ivan Volovod, Mykyta Volovod, Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, seorang WN Rusia atas nama Konstantin Kruts dan Lazuardi Muddatsir yang merupakan DPO clandestine laboratorium Sunter,” demikian isi keterangan tersebut.

Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba. 

"Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram," tulis keterangan resmi.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral