- istimewa
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur Singgung Utang
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;