- istimewa
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur Singgung Utang
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM).
Hal ini pun membuat Yusuf Mansur angkat bicara soal pencabutan izin Paytren oleh OJK.
Bahkan, dia ungkapkan dirinya berterima kasih kepada msayarakat. Hal ini katanya, perjuangan dari 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai 13 Mei 2024 ini.
"Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya," kata Yusuf Mansyur, seperti yang dilansir dari berbagai media massa, Selasa (14/5/2024).
"Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," lanjutnya.
Selain itu, ia juga akui, rida melihat apa yang dilakukan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Ia menegaskan sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama ini.
Bahkan dia sebutkan, semuanya terjadi atas izin Allah SWT. Kemudian, dirinya akui, porsinya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengurus Paytren.
Kemudian, ia juga singgung soal utang. "Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK," beber Yusuf Mansyur.
"Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari," sambungnya.
Di sisi lain, ia pun berharap, semoga apa yang dilakukan olehnya menjadi amal ibadah. Kemudian, lanutnya menegaskan, bahwa niatnya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.
Namun, ia begitu enggan menegaskan dirinya apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren atau tidak.
Ia hanya singgung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun Waktu tiga tahun lebih.
Sebelumnya diberitakan, OJK mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen.
Ini menjadi bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif.
Ternyata ada alasan OJK mencabut izin Paytren.
Kasus pelanggaran oleh PayTren terus dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.
Dalam prosesnya ditemukan fakta dan informasi yang menjadikan dasar pencabutan izin.
“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari, dilansir Senin (13/5/2024).
“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. (ebs/aag)