Arus lalu lintas Gatot Subroto terpantau ramai lancar, didominasi kendaraan roda empat pada H+1 Lebaran 2024, Kamis (11/4/2024)..
Sumber :
  • Ilham Giovani/tvOnenews

Kendaraan di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani undang-undang pembatasan usia kendaraan pada 25 April 2024 lalu.

Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur soal pembatasan usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota.

Aturan pembatasan usia kendaraan tersebut tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 huruf g. 

Disebutkan ada wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan ini sempat mencuat di tahun 2021 melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
02:48
03:39
01:00
01:27
01:13
Viral