Arus lalu lintas Gatot Subroto terpantau ramai lancar, didominasi kendaraan roda empat pada H+1 Lebaran 2024, Kamis (11/4/2024)..
Sumber :
  • Ilham Giovani/tvOnenews

Kendaraan di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani undang-undang pembatasan usia kendaraan pada 25 April 2024 lalu.

Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur soal pembatasan usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota.

Aturan pembatasan usia kendaraan tersebut tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 huruf g. 

Disebutkan ada wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan ini sempat mencuat di tahun 2021 melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Sehingga, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.

Menurut dia, langkah terpenting yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak. 

Sehingga kebijakan bisa diterima serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujar Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Ia meminta Pemprov DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA), sambil menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibukota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi daerah khusus jakarta,” tutur Taufik Zoelkifli.

Ia berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.

“Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” tandas Taufik Zoelkifli.(agr/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral