Suasana persidangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP, DKPP Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari keputusan ini dibacakan, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Anggota KIP Kota Langsa dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KIP Kota Langsa dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan, " ujar Heddy.

Sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Elion Wanda selaku Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024.

Elion terbukti pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.

Dia juga terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

"Teradu belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral