Suasana persidangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP, DKPP Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari keputusan ini dibacakan, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Anggota KIP Kota Langsa dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:42 WIB

Sekedar informasi, Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras (3), Pemberhentian Tetap (1), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu (3).

Sementara itu, 21 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Adapun dalam sidang ini, dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (aha/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral