- Antara
KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (15/5/2024) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah jabatan anggota DPR.
Rencananya Indra akan memenuhi panggilan penyidik karena sebelumnya pada tanggal (8/5/2024) tidak memenuhi panggilan.
“Sesuai informasi penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian” ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Indra Iskandar dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah jabatan anggota DPR.
KPK saat ini memang tengah mengusut proyek senilai ratusan miliar rupiah yang diduga di-mark up itu.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024
Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang.
"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Ali.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. (Mhs/ree)