Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan kebebasan pers.
Sumber :
  • Walda Marison-Antara

Dewan Pers Tolak Proses RUU Penyiaran, Dinilai Hilangkan Kebebasan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di DPR RI. 

Pasalnya, proses RUU Penyiaran ini dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," ujar Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers khususnya di dunia penyiaran.

Pertama, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat.

Bahkan, Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral