Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan kebebasan pers.
Sumber :
  • Walda Marison-Antara

Dewan Pers Tolak Proses RUU Penyiaran, Dinilai Hilangkan Kebebasan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:51 WIB

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Nanik menilai hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga dinilai berseberangan dengan roh dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. 

Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam UU. Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih," ungkap Ninik. 

Apabila RUU Penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral