Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan kebebasan pers.
Sumber :
  • Walda Marison-Antara

Dewan Pers Tolak Proses RUU Penyiaran, Dinilai Hilangkan Kebebasan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di DPR RI. 

Pasalnya, proses RUU Penyiaran ini dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," ujar Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers khususnya di dunia penyiaran.

Pertama, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat.

Bahkan, Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Nanik menilai hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga dinilai berseberangan dengan roh dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. 

Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam UU. Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih," ungkap Ninik. 

Apabila RUU Penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap platform menolak keras bergulirnya RUU Penyiaran ini. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral