- Istimewa
Ciri-Ciri Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron Disebar Polisi: Ada yang Badan Kecil, Rambut Lurus dan Kulit Sawo Matang
Jakarta, tvOnenews.com - Ciri-ciri tiga tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih asal Cirebon, yakni Vina dan Eky yang masih buron kembali disebar Polda Jawa Barat (Jabar) meskipun peristiwa itu hampir delapan tahun berlalu.
Adapun ciri-ciri tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon antara lain:
1. Pegi alias Perong
Usia: 22 tahun (2016) - 30 tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam
Ciri-ciri buronan tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Dok: Istimewa
2. Andi
Usia: 23 tahun (2016) – 31 tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam
3. Dani
Usia: 20 tahun (2016) – 28 tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sebelumnya kasus ini dilaporkan sebagai kecelakaan.
Namun, ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa Vina dan Eky bukan meninggal karena kecelakaan tapi karena dibunuh.
Poster Film Vina: Sebelum 7 Hari. Dok: IMDb
Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, dia mengatakan penyidik berhasil menangkap delapan orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.
Sedangkan, tiga orang lainnya, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih pencarian atau DPO. Jules mengatakan delapan tersangka telah dijatuhi hukuman.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka. Namun, mereka masih belum menemukan identitas asli.
"Tidak ada menunjukkan identitas asli dari ketiganya. Namun, sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ungkap dia, Selasa (14/5/2024).
Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari sejak 8 Mei 2024 lalu.
Film ini menampilkan kisah Vina pada tahun 2016 lalu. Disebut-sebut isi film ini 85 persen hampir sama seperti kisah aslinya.
Terkait hal ini, Jules mengatakan film merupakan hak dari pembuat film baik dari sutradara maupun production house.
"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya, production house," kata Jules.
Jules berpendapat film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan nonfiksi.
"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau nonfiksi," ujarnya.
Jules menegaskan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan.
Pasalnya, sejak kasus tersebut muncul di bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. (iah/nsi)