- DPR
DPR Kritik Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian
Hal ini agar kinerja kementerian/lembaga ini efektif dan tupoksinya bisa berjalan tidak tumpang tindih.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangan jumlah kementerian lembaga,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun salah satu pasal yang diusulkan direvisi adalah mengenai aturan jumlah kursi menteri yang tertuang pada Pasal 15. Pada pasal ini, jumlah kementerian ditetapkan paling banyak 34.
Dalam draf revisi UU Kementerian, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus.
Lalu, diganti menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Ahli Baleg DPR di Ruang Rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). (saa/nsi)