Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman.
Sumber :
  • IST

Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman akan Praperadilankan Penyitaan Paspor ABK oleh KLHK

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dengan menyita paspor 21 anak buah kapal (ABK) asal Iran sehingga tidak bisa kembali ke negaranya. Salah satunya adalah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Bagi kuasa hukum nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, penyitaan paspor milik 21 ABK tidak logis dan bertentangan dengan tupoksi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK. Sesuai aturan, mestinya penyidik KLHK sejak awal penyidikan memberikan notifikasi keberadaan dan ABK yang merupakan warga negara asing (WNA) ke Imigrasi, kedutaan besar (kedubes) terkait dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Lalu, dan memberikan paspor saksi kepada Imigrasi. 

"Bahkan dalam sebuah forum, yang juga dihadiri perwakilan Imigrasi, kami pernah bertanya, 'Apakah pernah KLHK bersurat (kepada Imigrasi)?' Mereka bilang belum. Ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Atas dasar itu, kami berencana melaporkan oknum KLHK yang menyita paspor 21 ABK MT Arman ke polisi dengan dugaan pencurian, penggelapan, atau perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan penyitaan dengan menyalahi prosedur," sambungnya. Laporan kepada polisi bakal dilakukan jika KLHK tidak kunjung mengembalikan paspor kru MT Arman.

Pahrur juga berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/5). "Kami meminta hakim membatalkan penyitaan paspor tersebut," katanya.

Selain itu, berencana mengadukan masalah ini kepada Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, tindakan oknum KLHK bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan melanggar kode etik dan norma aparatur negara.

Pahrur melanjutkan, pihaknya sempat berkali-kali bersurat kepada KLHK tentang masalah tersebut. Sayangnya, permohonan tidak pernah ditanggapi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral