- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
KPU: Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI menyebut caleg DPR, DPRD, dan DPD RI terpilih 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg jika akan maju di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Mendagri membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan aturan itu juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD aktif.
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan,” kata kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota. Jadi kalau belum dilantik statusnya sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Hasyim menuturkan anggota legislatif (aleg) maupun caleg terpilih itu harus menyerahkan dokumen pengunduran diri maksimal lima hari sejak penetapan paslon.
“Kemudian, yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri,” kata dia