Kolase Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Istimewa

Benarkah Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dihentikan? Bareskrim Polri Akhirnya Buka Suara Beberkan Faktanya

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Muncul isu kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan atau SP3 terkait dugaan pemerasan terhadap Syahruk Yasin Limpo atau SYL.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berlanjut. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menepis bahwa kasus Firli telah dihentikan oleh Polisi

"Tidak benar (di SP3)," kata Arief, di Jakarta, dikutip Rabu (15/5/2025). 

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkakan, kasus yang menjerat mantan Ketua KPK itu masih berproses. 

Dirinya menegaskan, penyidikan yang dilakukan kepada Firli akan profesional dan tidak pandang bulu. 

"Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegasnya. 

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku eks Menteri Pertanian, pada Rabu malam (22/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). 

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri. 

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam perkara dugaan pemerasan ini, penyidik juga telah memeriksa 91 orang saksi termasuk di antaranya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, beserta ajudan mereka.

Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan yang berada di Jalan Kartanegara Nomor 46, Kebayoran. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral