Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo..
Sumber :
  • Istimewa/DPR RI

Polemik Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Usul Segera Dihapus di UU

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:37 WIB

 

Sebagai informasi, batas usia capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun dan tidak ada maksimal usia.

 

Namun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, syarat usia capres-cawapres berubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. (saa/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral