Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo..
Sumber :
  • Istimewa/DPR RI

Polemik Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Usul Segera Dihapus di UU

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo, mengusulkan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihapus dalam undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja Baleg DPR tentang revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Firman awalnya sepakat dengan usulan revisi dengan bunyi Pasal 15 dalam UU Kementerian Negara.

Dalam draf revisi tersebut, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus. 

Lalu, diubah menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Semula, pasal 15 itu menetapkan jumlah kementerian paling banyak 34.

Dia kemudian mengusulkan agar aturan mengenai batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden juga dihapus.

“Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa,” kata Firman saat rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Jadi, diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan, bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.

Firman mengatakan di negara lain juga tidak ada peraturan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

 

Bahkan, di berbagai literatur yang dia baca, dia mengaku tidak pernah menemukan negara yang memiliki aturan batas usia capres-cawapres.

 

“Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden-wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu, hal-hal ini seperti pembelajaran kita,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, batas usia capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun dan tidak ada maksimal usia.

 

Namun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, syarat usia capres-cawapres berubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. (saa/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral