Sumber :
- tvOnenews.com/Edy Cahyono
Bejat! Pria di Malang Ini Dekati Mahasiswi lalu Pamer Alat Kelaminnya, Korban Teriak: Bapak Itu Mesum
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:34 WIB
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya itu, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, tersangka Arif mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Diketahui, tersangka telah beristri dan memiliki anak serta bekerja sebagai debt collector.
"Baru pertama kali. Ini saya lakukan, berdasarkan dorongan spontanitas," pungkasnya. (eco/dpi)