- tvOnenews.com/Edy Cahyono
Bejat! Pria di Malang Ini Dekati Mahasiswi lalu Pamer Alat Kelaminnya, Korban Teriak: Bapak Itu Mesum
Malang, tvOnenews.com - Aksi pria pamer alat kelamin terhadap mahasiswi yang sedang berbelanja sayuran terjadi di Toko Sayur Jalan Kerto Raharjo Dalam Kelurahan Ketawanggede, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Aksi pria pamer alat kelamin itu terekam CCTV Toko Sayur tersebut.
Informasi didapat awak media peristiwa ini diketahui pada Rabu (8/5) sekitar pukul 19.20 WIB.
Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku memepet korbannya yang saat itu bersama temannya sedang memilih sayur.
Tanpa disadari korban, pelaku membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya lalu memepetkan ke tubuh korban.
Korban kaget dan langsung berteriak sambil menghindar.
"Bapak keluar, keluar ya bapak keluar, pelaku keluar sambil bilang iya. Ibu itu bapak itu mesum langsung dikeluarin alat kelamin ke saya. Bapak keluar jangan kesini lagi," kata korban dalam rekaman CCTV.
Namun, pelaku kembali masuk ke dalam toko sayur dan menerangkan ke bagian kasir kalau dirinya sedang membetulkan resleting celananya.
Pelaku lalu mendekati korban dan terjadi cekcok.
Akhirnya korban yang berinisial SR (23) yang seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri kota Malang itu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku bernama Arif Kamaludin (52) itu melakukan aksinya di sebuah toko sayur yang tak jauh dari rumahnya.
"Kejadiannya terjadi sekitar pukul 19.20 WIB, Rabu (8/5/2024 ). Saat aksi tersangka ketahuan, tersangka langsung berpura-pura membeli sesuatu dan bergegas meninggalkan lokasi toko sayur," kata Kompol Danang dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (14/5/2024).
"Korban melapor ke kami dan segera kami tindak lanjuti. Lalu pada Kamis (9/5/2024) siang, tersangka kami amankan," sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya itu, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, tersangka Arif mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Diketahui, tersangka telah beristri dan memiliki anak serta bekerja sebagai debt collector.
"Baru pertama kali. Ini saya lakukan, berdasarkan dorongan spontanitas," pungkasnya. (eco/dpi)