Gaya Hidup Mewah Keluarga SYL Terungkap Hasil Kejahatan Gratifikasi dan Korupsi, Saksi Sebut Kirim Uang Rp21 Juta Buat Beli Sound System.
Sumber :
  • ANTARA

Gaya Hidup Mewah Keluarga SYL Terungkap Hasil Kejahatan Gratifikasi dan Korupsi, Saksi Sebut Kirim Uang Rp21 Juta Buat Beli Sound System

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji mengungkap gaya hidup mewah keluarga SYL dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Bambang mengaku mengirim uang sebesar Rp21 juta ke rekening pribadi anak SYL, Indira Chunda Thita untuk keperluan membei sound system atau pelantang.

"Itu tagihan pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL," kata Bambang selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) saat menanggapi pertanyaan Jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan dana tersebut dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Thita, yang diperintahkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Selain untuk sound system, Bambang mengatakan terdapat pula dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan ke rekening Thita untuk keperluan lain, yaitu keperluan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Kendati demikian, tidak diketahui keperluan tersebut untuk apa.

Meski begitu, Bambang mengungkapkan arahan untuk mengirimkan dana kepada cucu SYL tersebut, juga diterima dari Panji.

"Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji," ucap dia menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral