- Antara
Sebanyak 3.060 Rumah Sakit Ditargetkan Sudah Terapkan KRIS Paling Lambat Juni 2025
"Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Syahril menjelaskan bahwa KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres itu disebutkan 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
"Tujuannya di perpres ini ingin menjamin perlakuan yang sama, yang baik bagi semua peserta BPJS, makanya dikeluarkan KRIS," ujarnya.
Standarisasi layanan rawat inap, kata Syahril, dilatarbelakangi ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.
Contohnya, kata Syahril, banyak RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih menampung lima hingga delapan pasien, sementara ketentuan Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan menetapkan maksimal empat tempat tidur perawatan dengan 12 kriteria layanan.
"Kenapa hanya empat? Untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam, sehingga masyarakat kita merasa nyaman. Nah memang beberapa di lapangan terkendala," katanya. (ant/dpi)