KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

KPK Tahan Dua Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Catur Prabowo, serta, Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (15/5/2024).

Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga. 

Kedua tersangka disebut menjadi orang kepercayaan dari Catur Prabowo.

"PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT AK Persero. Diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo," kata Asep.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
02:27
Viral