- Haries Muhamad/tvOne
KPK Tahan Dua Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif
Pandhit dan Deden kemudian mendirikan badan usaha fiktif untuk mencari uang.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur.
"PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Untuk dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero," ujar Asep.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp46 miliar.
Bahkan uang korupsi tersebut diduga mengalir kepada dua tersangka ini.
"Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep.
Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.