KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

KPK Tahan Dua Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:43 WIB

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar. 

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (mhs/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
09:41
01:36
03:04
01:08
01:06
Viral