- Haries Muhamad/tvOne
KPK Tahan Dua Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Catur Prabowo, serta, Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (15/5/2024).
Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga.
Kedua tersangka disebut menjadi orang kepercayaan dari Catur Prabowo.
"PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT AK Persero. Diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo," kata Asep.
Pandhit dan Deden kemudian mendirikan badan usaha fiktif untuk mencari uang.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur.
"PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Untuk dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero," ujar Asep.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp46 miliar.
Bahkan uang korupsi tersebut diduga mengalir kepada dua tersangka ini.
"Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep.
Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (mhs/muu)