Sandar Dewi dengan gestur saranghaeyo saat jalani pemeriksaan di Kejagung RI.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:07 WIB

Kejagung RI mengungkap nilai fantastis kerugian ekologis dalam kasus korupsi tersebut dengan perkiraan mencapai Rp271 triliun.

Nilai fantastis itu didapat dari hasil perhitunganyang dilakukan ahli lingkungan IPB, Bambang Heri Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Sementara, Kejagung RI mengungkap jika perhitungan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. 

Pasalnya, Kejagung RI mengaku saat ini penyidik masih melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut. (raa)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
04:41
01:52
06:39
01:41
Viral