Sandar Dewi dengan gestur saranghaeyo saat jalani pemeriksaan di Kejagung RI.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (15/5/2024).

Rekaman video pemeriksaan Sandra Dewi oleh Kejagung RI pada Rabu (15/5/2024) pun tersebar luas melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Pada rekaman yang diterima tim tvOnenews.com, terlihat Sandra Dewi yang mengenakan pakaian serba hitam tengah menghadap ke penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dengan memperlihatkan tumpukkan berkas yang dibawanya.

Perilaku Sandra Dewi Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi untuk Kedua Kalinya

Perilaku berbeda ditampakkan Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi dari tersangka Harvey Moeis terkait kasus korupsi IUP PT Timah.

Pada pemeriksaan keduanya, Sandra Dewi pun datang secara diam-diam dan berupaya menghindari awak media yang telah menantinya.

Didapati Sandra Dewi telah tiba di Gedung Kartika Kejagung RI pada pukul 08.00 WIB terkait pemeriksaan keduanya.

Pemeriksaan kedua terhadap Sandra Dewi berlangsung hampir 10 jam lamanya oleh penyidik.

Lantas, Sandra Dewi pun akhirnya memunculkan batang hidungnya di depan awak media yang menantinya di Gedung Kejagung RI.

Tepat sekira pukul 18.30 WIB, Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaannya dengan pengawalan ketat petugas.

Sandra Dewi hanya menundukkan kepala sembari menelungkupkan kedua tangan mengarah kepada awak media yang melontarkan pertanyaan kepadanya.

Sandra Dewi pun berjalan cepat menuju mobil yang telah menunggunya untuk meninggalkan Gedung Kejagung RI.

Dari situ sempat terucap permintaan doa yang disampaikan Sandra Dewi di tengah pertanyaan awak media yang menyasarnya.

"Doain saja," ucap singkat Sandra Dewi, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Perilaku Heboh Sandra Dewi Saat Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sikap berbeda ditampilkan Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi kasus korupsi Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024) di Kejagung RI.

Saat itu Sandra Dewi datang dengan santainya ke Kejagung RI sekira pukul 09.25 WIB dengan mengenakan pakaian yang mencolok yakni kemeja berwarna putih dan celana abu-abu.

Bahkan, Sandra Dewi sempat melontarkan senyuman sembari melambaikan tangan kepada awak media yang telah menanti kedatangannya saat itu.

Tak cukup sampai di situ, Sandra Dewi ang penuh dengan senyuman turut memberikan simbol cinta 'saranghaeyo' menggunakan jarinya kepada awak media.

Sandra Dewi turut meminta doa kepada masyarakat saat perdana kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat sang suami.

"Doain ya," ucap santai Sandra Dewi saat itu.

Tak hanya itu, penampilan Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan perdananya turut menjadi sorotan publik.

Status Sandra Dewi Masih Saksi Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan Sandra Dewi masih berstatus saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Menurutnya pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan penyidik dalam rangkaian menelusuri aset kekayaan Harvey Moeis yang bersumber dari kasus korupsi IUP PT Timah.

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi, dengan tujuan untuk membuat terang sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dan SD (Sandra Dewi," ungkapnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga di IUP PT Timah.

Dari 22 tersangka yang ditetapkan terdapat nama Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung RI mengungkap nilai fantastis kerugian ekologis dalam kasus korupsi tersebut dengan perkiraan mencapai Rp271 triliun.

Nilai fantastis itu didapat dari hasil perhitunganyang dilakukan ahli lingkungan IPB, Bambang Heri Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Sementara, Kejagung RI mengungkap jika perhitungan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. 

Pasalnya, Kejagung RI mengaku saat ini penyidik masih melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral