- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Mendagri Tito Sebut Heru Budi dan Pj Kepala Daerah Lain Boleh Maju Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut penjabat (Pj) kepala daerah bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Dia memastikan tidak akan membatasi hak politik setiap warga negara.
Sesuai UU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih.
“Kecuali dibatasi oleh Undang-undang. Yang untuk dipilih, kecuali yang dicabut ya, dan sesuai persyaratan yang ada, masalah umur misalnya, persyaratan dicabut hak politiknya oleh pengadilan,” kata Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Namun, Tito mengatakan penjabat yang akan maju di Pilkada 2024 harus mengikuti aturan yang afa.
“Nah Pj-Pj ini, tentu mereka punya hak politik juga untuk mereka dipilih. Cuma memang ada beberapa aturan yang mengatur,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bagi Pj yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maka harus sudah berhenti pada saat penetapan paslon pada 22 September 2024.
Kemudian, Pj yang masih menjabat harus mengundurkan diri dari jabatannya atau diberhentikan oleh Kemendagri.
“Kemudian pertanyaannya kapan? Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik, maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan. Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib,” jelas Tito.
Tito mengungkap pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU RI mengenai aturan tersebut agar bisa dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pj atau total 266 orang untuk mengetahui siapa saja yang akan maju di Pilkada 2024.
Lalu, Kemendagri akan memberhentikan Pj tersebut sebelum pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju, mana yang tidak,” tandas Tito.(saa/lkf)