Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi PT Timah.
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI pada Rabu (15/5/2024).

Namun, Kejagung RI diketahui tak hanya memeriksa Sandra Dewi yang berstatus sebagai istri dari Harvey Moeis.

Didapati istri dari para tersangka lainnya turut diperiksa Kejadung RI terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

“Memeriksa dua orang Tersangka dan 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ketut menuturkan istri para tersangka kasus korupsi IUP PT Timah itu diperiksa dalam waktu yang berbeda.

Ketut mengungkap para istri dari tersangka kasus korupsi itu yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.

“Serta 11 orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka,” kata Ketut.

Di sisi lain, Ketut enggan membeberkan identitas para istri dari tersangka korupsi yang diperiksa Kejagung RI.

Hanya nama Sandra Dewi yang santer diperbincangkan publik diperiksa Kejagung RI sebagai saksi terkait kasus korupsi suaminya itu.

Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga di IUP PT Timah.

Dari 22 tersangka yang ditetapkan terdapat nama Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung RI mengungkap nilai fantastis kerugian ekologis dalam kasus korupsi tersebut dengan perkiraan mencapai Rp271 triliun.

Nilai fantastis itu didapat dari hasil perhitunganyang dilakukan ahli lingkungan IPB, Bambang Heri Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Sementara, Kejagung RI mengungkap jika perhitungan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. 

Pasalnya, Kejagung RI mengaku saat ini penyidik masih melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut. 

Berikut daftar 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung RI terkait kasus korupsi IUP PT Timah : 

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner 

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:34
01:55
02:35
01:52
06:46
01:23
Viral