Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi PT Timah.
Sumber :
  • Istimewa

Periksa Sandra Dewi dan Para Istri Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung RI Telusuri Jejak Pencucian Uang

Kamis, 16 Mei 2024 - 01:15 WIB

Dari 22 tersangka yang ditetapkan terdapat nama Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung RI mengungkap nilai fantastis kerugian ekologis dalam kasus korupsi tersebut dengan perkiraan mencapai Rp271 triliun.

Nilai fantastis itu didapat dari hasil perhitunganyang dilakukan ahli lingkungan IPB, Bambang Heri Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Sementara, Kejagung RI mengungkap jika perhitungan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. 

Pasalnya, Kejagung RI mengaku saat ini penyidik masih melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut. 

Berikut daftar 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung RI terkait kasus korupsi IUP PT Timah : 

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
00:38
03:11
01:55
01:23
03:59
Viral