- istimewa - Istock photo - Antaranews
Naiknya UKT Wujud Penghianatan Visi Indonesia, Kemendikbudristek: Tidak Naik, Tapi Ada Penambahan
Jakarta, tvOnenews.com - Naiknya biaya uang kuliah tunggal (UKT), ternyata bukan saja berujung pembungkaman demokrasi, seperti yang diberitakan tvOnenews.com, pada Minggu (12/5) lalu.
Namun, ada juga yang menyebutkan, bahwa kenaikan biaya UKT merupakan wujud dari penghianatan visi Indonesia Emas 2045.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Gen KAMI, Ilham Latupono dalam keterangan tertulisnya, yang diterima pada Kamis (16/5/2024).
"Kenaikan UKT ini bentuk pengkhianatan pimpinan kampus terhadap Visi Nasional Indonesia Emas 2045. Alih-alih menyediakan pendidikan murah, para rektor justru menaikkan uang kuliah," kata Ilham Latupono.
Bahkan ia akui, dirinya khawatir jika kenaikan UKT kampus negeri ini akan berpengaruh terhadap pembentukan generasi emas yang kelak akan memimpin Indonesia Emas.
"Mahasiswa hari ini, akan menjadi pimpinan bangsa dan negara ini di tahun 2045. Bayangkan jika mereka putus kuliah, karena kenaikan UKT yang tidak kira-kira ini," pungkasnya.
Bahkan dia lantas menilai pemerintah perlu turun tangan untuk membatalkan kenaikan UKT.
Selain itu, menurutnya perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PTN.
"Jangan sampai desentralisasi kampus justru semakin menonjolkan komersialisasinya. Apalagi kalau sampai mengorbankan mahasiswa," bebernya.
Di samping itu, Ilham meyakini Presiden Jokowi memiliki komitmen yang tinggi terhadap Visi Indonesia emas 2045.
Ia juga menilai, tanpa didukung generasi emas, visi tersebut mustahil terwujud.
"Perlu komunikasi yang intens antara Jokowi dan Prabowo untuk melanggengkan upaya menuju visi Indonesia emas. Terutama di masa transisi kepemimpinan saat ini," tuturnya.
- Kemendikbudristek Bicara Biaya UKT
Terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak mengalami kenaikan melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).
Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan, penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.
“Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (15/6/2024).
Di sisi lain, Tjitjik mengatakan, bahwa permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
Tjitjik pun mengingatkan PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT untuk mengusulkan terlebih dahulu kepada Kemendikbudristek dan setelah mendapat persetujuan mereka harus mengabarkan kepada mahasiswa.
Ia juga menambahkan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris telah memanggil seluruh rektor PTN menyusul terjadinya demonstrasi mahasiswa terkait UKT.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai penetapan UKT sehingga tidak berlarut dan mengganggu proses belajar mengajar.
“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," katanya. (aag)